Sejumlah barang bukti, seperti sejumlah komputer yang digunakannya membuka warung internet, lemari pendingin, home theatre, dan tiga unit mobil yang dibeli tersangka dari hasil kejahatan, disita polisi. Meski lebih banyak bungkam, tersangka mengakui segala perbuatannya dengan bahasa tubuh.
Kapolsekta Medan Baru Ajun Komisaris Polisi Muhammad Yoris Marzuki mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban, Yudistira Putra, melapor telah menjadi korban penipuan penjualan barang lewat internet hingga mengakibatkan kerugian jutan rupiah.
"Tersangka sengaja membuat website palsu dan menjual barang-barang fiktif, seperti jetski, ATV, motocross, dan sepeda gunung berkualitas. Namun setelah korban menyetor uang ke rekening pelaku yang yang juga menggunakan nama palsu bermana Suryadi, barang yang dipesan tak kunjung diterima korban," jelas Yoris.
Selama dua tahun beraksi, bukan hanya warga di Tanah Air menjadi korban. Sebelumnya, warga dari 33 negara di Asia, Australia, Eropa, sampai Amerika, ternyata menjadi korban kejahatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga masih memburu tersangka lain, yang juga melakukan kejahatan serupa.
Sumber: http://berita.liputan6.com/hukrim/201005/278893/Pelaku.Cyber.Crime.Dibekuk