Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), karena Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah Kekerasan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. dan mengenai Penelantaran diatur dalam UU PKDRT Pasal 9 ayat (1), maka sebagai calon Sarjana Hukum, disini saya berharap Mudah2an Skripsi saya dapat terselesaikan dg baik dan benar.. dengan Tujuan supaya nantinya para Orang Dengan Skizofrenia tidak lagi ditelantarkan begitu saja oleh anggota keluarganya, karena ada Undang-Undang yg mengatur penelantaran itu didalam Hukum Indonesia kita tercinta ini.
Tuesday, March 8, 2011